Untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/RPJMN tahun 2005-2025, perlu adanya usaha mengedepankan pembangunan sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Unsur-unsur penting bagi peningkatan IPM adalah derajat kesehatan, tingkat pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi. Derajat kesehatan dan tingkat pendidikan pada hakekatnya adalah investasi bagi terciptanya sumberdaya manusia berkualitas, yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Hal ini didukung oleh adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 564/MENKES/SK/VIII/2006, yang menyebutkan Desa/Kelurahan siaga aktif adalah Desa/Kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan (bencana dan kegawatdaruratan kesehatan) secara mandiri. Tujuannya adalah terwujudnya masyarakat desa/kelurahan yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juga mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Setiap orang berhak atas kesehatan dan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif disebutkan bahwa salah satu kriteria Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah adanya kemudahan akses masyarakat ke sarana pelayanan kesehatan dan pengembangan UKBM yang melaksanakan pengawasan berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta penanggulangan kedaruratan sehari-hari dan pencegahan bencana.
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya fasilitasi agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk hidup sehat berdasarkan potensi yang dimilikinya. Salah satu wujud pemberdayaan masyarakat adalah tumbuh dan berkembangnya Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Sampai saat ini beberapa UKMB yang sudah terbentuk seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK), Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM), Pos TB desa, Kelompok Pendukung Ibu (KP-Ibu) menyusui, dll. Pertumbuhan UKBM ini menciptakan masyarakat yang tanggap terhadap masalah kesehatan dan peduli dalam mengatasinya yang pada akhirnya masyarakat menjadi sehat secara mandiri. Ini juga merupakan upaya kesehatan agar lebih mudah diakses, lebih terjangkau serta berkualitas.
Kelompok Pendukung Ibu menyusui merupakan salah satu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang mendapatkan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Di dalam kegiatannya dapat bersinergi dan diintegrasikan dengan program-program di masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaannya mendorong inisiatif dan inovasi masyarakat sebagai penggerak dalam pengambil keputusan serta bertanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan yang direncanakan oleh masyarakat sendiri.
Pengembangan UKBM sebagai bentuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga aktif pada akhirnya diharapkan terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Desa, agar dalam pelaksanaannya dapat berkesinambungan.
Dasar Hukum
- Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Ekslusif
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 471/MENKES/PEN/VII/2008 tentang Desa Siaga Aktif
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Siaga
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 457/MENKES/SK/V/2008 tentang Penetapan Indikator pencapaian 17 Sasaran Grand Strategi Depkes RI (Sasaran ke2)
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PEN/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VIII/2006 tentang desa siaga
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/II/2010 tentang penetapan Roadmap Reformasi Kesehatan Mayarakat
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif pada bayi di Indonesia
- Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri
- Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1508/SJ Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di wilayah
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No BM/E/Menkes/1407/IX/2010 tentang 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar